Jambidalamberita.id, Batang Hari – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Batang Hari.
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jumat 16 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Lokasi pengungkapan berada di Simpang Robert, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial U berusia 49 tahun. Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.
Saat diamankan, pelaku berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih dengan berat bersih 2,91 gram, dua puluh lima plastik klip kecil berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, tisu putih, wadah minyak rambut, kotak rokok, kotak plastik, uang tunai jutaan rupiah, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.
AKP Al Imron menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Kuda Hitam pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas jual beli sabu yang cukup sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada malam hari.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution. Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, keduanya sempat dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk memastikan dan menunjukkan adanya kejadian tersebut kepada aparat desa dan warga sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Batang Hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga telah mengalami penyesuaian pidana.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Batanghari. Aparat berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.