Metronews

Temuan BPK Soal Dana Rp 9,8 Miliar Tak Kunjung Kembali, PMII Sarolangun Geruduk Kantor Kejari

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 16 Jan 2026 09:49 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Kurniawan

Puluhan mahasiswa PMII Sarolangun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Sarolangun terkait temuan BPK Rp 9,8 miliar yang belum sepenuhnya dikembalikan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Sarolangun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
 
Aksi tersebut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 senilai Rp 9,8 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan proyek.
 
Dalam orasinya, Ketua PC PMII Sarolangun, M Subra, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut terkesan berlarut-larut dan belum menunjukkan kejelasan hukum. Ia menyebutkan, dari total temuan Rp 9,8 miliar, baru sekitar Rp 4,3 miliar yang dikembalikan oleh kontraktor yang diduga berinisial T.
 
“Pengembalian dilakukan dua kali, yakni tahun 2022 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2025 Rp 1,7 miliar. Artinya masih ada lebih dari Rp 5 miliar yang belum dikembalikan. Ini harus diusut tuntas,” tegas Subra.
 
Tak hanya menyoroti proyek tahun 2019, PMII juga mengungkap adanya temuan BPK kembali pada tahun anggaran 2024 yang muncul dalam laporan pemeriksaan tahun 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar dari 12 paket pekerjaan proyek, yang kembali melibatkan kontraktor dengan inisial yang sama.
 
“Kami mempertanyakan ketegasan APH dan Pemkab Sarolangun. Kenapa kontraktor yang masih punya tanggungan temuan BPK tetap bisa mendapatkan proyek? Seharusnya ada blacklist,” lanjutnya.
 
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait. Sejumlah pejabat turut hadir langsung menemui massa, di antaranya Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, Kabag Ops AKP Angga Luvyanto, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, Kasat Intelkam AKP Tarjono, serta Kabid Kesbangpol Sarolangun Khairul Amin.
 
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian menyampaikan bahwa pihak kejaksaan terus melakukan proses sesuai kewenangan. Ia menegaskan bahwa penentuan pemenang tender merupakan ranah pemerintah daerah.
 
“Prinsip utama dalam penegakan hukum yang menyangkut keuangan negara adalah pengembalian kerugian negara. Itu yang terus kami dorong,” ujarnya.
 
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 ini, Kejari Sarolangun akan lebih fokus mempercepat proses agar kerugian negara yang sudah bertahun-tahun belum tuntas dapat segera dikembalikan ke kas daerah. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER