Metronews

Buruan! UMKM Jambi Dapat Angin Segar, Sertifikat Halal Kini Bisa Diurus Gratis

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 15 Jan 2026 10:08 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Foto: Ilustrasi Freepik - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya melalui skema pendampingan langsung.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempercepat sekaligus menertibkan proses sertifikasi halal di wilayah tersebut.
 
“Kami tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga mendampingi langsung pelaku usaha agar seluruh tahapan sertifikasi halal berjalan sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kota Baru.
 
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Jambi tercatat telah mendampingi 158 merek dagang dari berbagai jenis usaha dalam pengurusan sertifikat halal. Proses tersebut disertai dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Menurut Liana, masih banyak UMKM yang menghadapi kendala dalam pengurusan sertifikasi, mulai dari minimnya pemahaman prosedur, keterbatasan akses informasi, kurangnya pendampingan teknis, hingga keterbatasan biaya. Oleh sebab itu, peran pemerintah dinilai krusial untuk mempercepat proses tersebut.
 
Provinsi Jambi sendiri mendapatkan kuota sekitar 10 ribu sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Namun, hingga kini Pemerintah Kota Jambi masih menunggu kepastian jumlah kuota yang akan dialokasikan secara khusus untuk wilayah kota.
 
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, Pemkot Jambi mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi, seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), contoh dan foto produk, serta nama produk.
 
Permohonan pendampingan dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi melalui Bidang UMKM.
 
Selanjutnya, pelaku usaha akan didampingi oleh LP3H Hidayatullah sebagai lembaga pendamping, mulai dari proses input data, tahapan verifikasi, hingga persetujuan akhir sebelum sertifikat halal diterbitkan. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER