Jambidalamberita.id, MUAROJAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan perusahaan yang mengabaikan aturan upah dapat dikenai sanksi tegas, bahkan berujung pada proses pidana.
“Ketentuan UMK sudah disampaikan ke seluruh perusahaan. Jika tetap melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Muaro Jambi, Rabu (7/1).
Amin menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku usaha, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
Untuk tahun 2026, UMK Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp3,6 juta, mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,3 juta.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1197/Kepgub/Dinaskertrans/3.1 Tahun 2025. Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus patuh. Jika tidak, sanksi sudah jelas dan siap diterapkan,” tegas Amin. (*)