Metronews

Tak Bayar Sesuai UMK 2026! Disnaker Muaro Jambi Ancam Perusahaan dengan Sanksi Pidana

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 08 Jan 2026 11:25 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ilsutrasi UMK tahun 2026. Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUAROJAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan perusahaan yang mengabaikan aturan upah dapat dikenai sanksi tegas, bahkan berujung pada proses pidana.

“Ketentuan UMK sudah disampaikan ke seluruh perusahaan. Jika tetap melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Muaro Jambi, Rabu (7/1).

Baca Juga:

Wabup Muaro Jambi Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Jambi MANTAP 2029

Amin menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku usaha, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Untuk tahun 2026, UMK Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp3,6 juta, mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,3 juta.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1197/Kepgub/Dinaskertrans/3.1 Tahun 2025. Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan harus patuh. Jika tidak, sanksi sudah jelas dan siap diterapkan,” tegas Amin. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER