JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI — Empat pemohon praperadilan perkara narkotika melaporkan hakim pemeriksa Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Komisi Yudisial (KY) setelah tidak puas dengan putusan praperadilan yang dibacakan pada 28 September 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon. Dalam putusannya, hakim pemeriksa PN Tanjabtim menolak permohonan yang diajukan para pemohon.
Para pemohon menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka juga menduga terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
Menurut para pemohon, hakim pemeriksa dinilai mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan menerapkan kaidah hukum yang menurut mereka tidak didasarkan pada fakta persidangan.
Atas keberatan tersebut, para pemohon kemudian mengajukan laporan terhadap hakim pemeriksa PN Tanjabtim kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pemohon berharap laporan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik maupun pedoman perilaku hakim, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Selain melaporkan hakim pemeriksa, para pemohon juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Komisi Yudisial untuk memantau proses persidangan praperadilan perkara pidana umum yang mereka ajukan di PN Jambi.
Persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan mulai 9 Oktober 2026 hingga selesai.
Permohonan pendampingan itu diajukan agar proses persidangan dapat dipantau dan para hakim pemeriksa menjalankan tugas secara independen, profesional, serta tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam mengambil keputusan.
Para pemohon berharap proses praperadilan pidana umum tersebut dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan. Mereka juga meminta Komisi Yudisial memberikan perhatian terhadap laporan pengaduan dan permohonan pendampingan yang telah diajukan.
Menurut para pemohon, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses hukum yang sedang mereka jalani.