JAMBIDALAMBERITA.ID, BATANG HARI – Motif pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug akhirnya terungkap. Polisi menyebut kasus tersebut berawal dari konflik pribadi dan ketersinggungan antara tersangka dengan korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto melalui Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Mapolres Batang Hari, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perselisihan bermula ketika tersangka kerap mengejek korban dengan perkataan yang membuat korban tersinggung.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi tantangan untuk berduel. Keduanya lalu terlibat perkelahian yang berujung pada meninggalnya Kasmiadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif terjadinya pembunuhan adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug. Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
Setelah tiba di lokasi, tersangka dan korban terlibat perkelahian. Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah seorang saksi bernama Evan. Dari rumah tersebut, tersangka mengambil linggis yang kemudian dibawa kembali ke Area Tanah Merah.
Linggis tersebut digunakan tersangka untuk menggali lubang di lokasi. Korban kemudian dimasukkan ke dalam lubang dan lokasi tersebut ditutup kembali sebagai upaya menyembunyikan jasad korban.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pengakuan itu disampaikan setelah sebelumnya tersangka memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.