Hukum

JPU Tuntut Helen Dian Krisnawati 20 Tahun Penjara, Aset dan Saldo Rekening Diminta Dirampas Negara

0

0

jambidalamberita |

Senin, 28 Sep 2026 13:18 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

JPU menuntut Helen Dian Krisnawati 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara TPPU di PN Jambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU ini juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.

Tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan akhir majelis hakim.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI