Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU ini juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.
Tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan akhir majelis hakim.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.