Begitu pula dengan dugaan penggunaan dana jemaah untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran aset atau kebutuhan pribadi. Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen transaksi, aliran rekening, maupun alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Dugaan Keterlibatan Agen atau Ustaz Lapangan
Kasus ini juga berpotensi berkembang pada pihak-pihak yang selama ini berperan sebagai agen atau perantara dalam perekrutan jemaah.
Aparat penegak hukum dapat mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan para agen apabila terdapat bukti bahwa mereka tetap merekrut jemaah atau menerima dana setelah mengetahui adanya persoalan serius di tubuh perusahaan.
Namun, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.
Dalam konteks hukum pidana, keterlibatan pihak lain dapat dinilai berdasarkan perannya masing-masing. Ketentuan mengenai turut serta maupun membantu tindak pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti.
Demikian pula dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Karena laporan baru bergulir, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian yang ditimbulkan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penyidik nantinya dapat menelusuri sejumlah alat bukti, termasuk komunikasi antara pihak travel dengan jemaah maupun agen, dokumen pembayaran, mutasi rekening, serta aliran komisi apabila memang berkaitan dengan perkara.
Para jemaah berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan sekaligus memastikan adanya penyelesaian terhadap kewajiban PT Gema Suara Talbia kepada seluruh jemaah yang terdampak.