JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel PT Gema Suara Talbia (GST) kini memasuki proses hukum.
Jemaah yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui dua laporan berbeda, masing-masing di Polresta Jambi dan Polda Jambi.
Laporan pertama terdaftar di Polresta Jambi dengan Nomor: LP/B/588/IX/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 22 September 2026.
Laporan tersebut dikuasakan kepada Muarif Abrar yang mewakili 31 dari total 57 jemaah yang disebut gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dari kelompok tersebut, total kerugian materiil yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui pengembalian dana atau penjadwalan ulang keberangkatan belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan jemaah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz, disebut telah menyampaikan komitmen terkait pengembalian dana jemaah maupun keberangkatan kembali secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, para jemaah menyatakan belum mendapatkan penyelesaian konkret sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Delapan Jemaah Laporkan Penelantaran ke Polda Jambi
Selain laporan di Polresta Jambi, kelompok jemaah lainnya juga menempuh proses hukum melalui Polda Jambi.
Sebanyak delapan jemaah asal Jambi melaporkan dugaan penelantaran yang mereka alami ketika berada di Jakarta, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Laporan tersebut dikuasakan kepada Setiawan.