Hukum

Kasus Umrah Gema Talbia Jambi Bergulir ke Polisi, 39 Jemaah Tempuh Jalur Hukum

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 22 Sep 2026 21:27 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

MuarifAbrar, perwakilan 31 jemaah yang melaporkan dugaan penelantaran perjalanan umrah PT Gema Suara Talbia ke Polresta Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Para jemaah sebelumnya disebut mengalami ketidakjelasan terkait akomodasi maupun tiket penerbangan lanjutan dalam perjalanan umrah mereka.

Dengan demikian, terdapat dua kelompok jemaah yang kini membawa persoalan PT GST ke jalur hukum dengan materi laporan yang berbeda.

Baca Juga:

Wabup Batang Hari Audiensi ke Kementerian Kebudayaan, Bahas Revitalisasi Cagar Budaya Tembesi

Kemenhaj RI Blokir Akun Siskopatuh PT GST

Di tengah bergulirnya persoalan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI disebut telah mengambil langkah administratif terhadap PT Gema Suara Talbia.

Melalui keterangan yang disampaikan lewat pesan WhatsApp, perwakilan Kemenhaj RI, Yusnia, menyatakan akun Siskopatuh milik PT GST telah diblokir sementara.

“Dari Kemenhaj RI, akun Siskopatuh PT GST diblokir sementara waktu sampai seluruh proses pemeriksaan selesai, evaluasi, dan penyelesaian kewajiban kepada seluruh jemaah yang terdampak serta menunggu hasil tindak lanjut sesuai kewenangan Kemenhaj RI,” ujar Yusnia.

Siskopatuh merupakan sistem yang digunakan dalam pengelolaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Dukung Tanam Bambu di Lahan Gambut untuk Tekan Risiko Karhutla

Pemblokiran tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah tersebut, sembari menunggu penyelesaian kewajiban kepada jemaah terdampak.

Dugaan Masalah Keuangan Turut Didalami

Dalam perkembangan kasus ini, muncul pula informasi mengenai kondisi keuangan PT GST.

Oman Abdul Aziz sebelumnya disebut mengakui adanya persoalan keuangan perusahaan. Bahkan, muncul dugaan bahwa dana dari pendaftar baru digunakan untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan atau kewajiban terhadap jemaah sebelumnya.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER