Hukum

Kapolres Batang Hari Silaturahmi dengan Temenggung SAD, Bahas Kamtibmas hingga Karhutla

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 18 Sep 2026 20:30 WIB

Reporter : Ed

Editor : Kurniawan

Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto bersama para Temenggung kelompok SAD saat kegiatan silaturahmi di Media Center Polres Batang Hari, Jumat (18/9/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun Langsung Uji Zat Pemadam Api Gambut

Namun, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum tetap akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami harap agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Batang Hari tetap dijaga secara bersama-sama," tegas Doni.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menekankan penanganan Karhutla. Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan harus ditangani serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta masyarakat SAD segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan titik api di wilayahnya.

Informasi tersebut dapat disampaikan kepada Polsek terdekat agar segera dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.

"Setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat segera dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian, khususnya Polsek setempat, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaian sedini mungkin," katanya.

Wakapolres Ajak Jaga Kamtibmas Bersama

Wakapolres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo juga mengapresiasi kunjungan para Temenggung ke Polres Batang Hari.

Ia berharap silaturahmi tersebut dapat mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.

Dedi mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Batang Hari agar tetap aman dan kondusif.

"Setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat diharapkan dapat disampaikan dan dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian sehingga dapat dicarikan penyelesaian secara bersama-sama," ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang persoalan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak menimbulkan dampak fatal, kepolisian akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI