JAMBIDALAMBERITA.ID, Jambi - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (16/9/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chandra, yang memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang Hery Fitriadi, Direktur Teknik Mustazal Khomidi, serta Kepala Cabang PT DHS Rusdi Wahab.
Dalam keterangannya, Chandra menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode actual loss.
Namun, di hadapan majelis hakim, Chandra mengakui analisis tersebut sepenuhnya menggunakan dokumen dan barang bukti yang diserahkan tim penyidik. BPKP tidak melakukan pencarian atau pengumpulan data secara independen di luar berkas perkara yang diterima.
Majelis hakim kemudian mendalami sejumlah hal, mulai dari alur konfirmasi transaksi antara pihak DHS dan DKU, dasar rasionalisasi pemilihan penyedia barang, hingga kemungkinan adanya biaya tambahan di luar purchase order (PO).
Dalam persidangan juga terungkap empat indikasi penyimpangan yang menjadi bagian dari analisis ahli BPKP.
Keempatnya meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak kompeten, pengondisian surat undangan pengadaan, minimnya kompetensi dalam menciptakan persaingan sehat, serta pengalihan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai semestinya ditangani pihak DKU.
Kuasa Hukum Soroti Audit BPKP
Keterangan ahli BPKP tersebut mendapat sorotan dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Holim, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, mempertanyakan batas antara kesalahan prosedur administratif dengan kerugian keuangan negara.
Menurut Holim, kekeliruan dalam tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara.