Hukum

Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Ahli BPKP Ungkap Empat Indikasi Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 16 Sep 2026 18:39 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yud

Sidang dugaan korupsi pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 17 september 2026

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, Jambi - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (16/9/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chandra, yang memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang Hery Fitriadi, Direktur Teknik Mustazal Khomidi, serta Kepala Cabang PT DHS Rusdi Wahab.

Dalam keterangannya, Chandra menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode actual loss.

Baca Juga:

Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi DAK SMK

Namun, di hadapan majelis hakim, Chandra mengakui analisis tersebut sepenuhnya menggunakan dokumen dan barang bukti yang diserahkan tim penyidik. BPKP tidak melakukan pencarian atau pengumpulan data secara independen di luar berkas perkara yang diterima.

Majelis hakim kemudian mendalami sejumlah hal, mulai dari alur konfirmasi transaksi antara pihak DHS dan DKU, dasar rasionalisasi pemilihan penyedia barang, hingga kemungkinan adanya biaya tambahan di luar purchase order (PO).

Dalam persidangan juga terungkap empat indikasi penyimpangan yang menjadi bagian dari analisis ahli BPKP.

Keempatnya meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak kompeten, pengondisian surat undangan pengadaan, minimnya kompetensi dalam menciptakan persaingan sehat, serta pengalihan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai semestinya ditangani pihak DKU.

Baca Juga:

Festival Danau Letang 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lomba Perahu hingga Kuliner Tempoyak

Kuasa Hukum Soroti Audit BPKP

Keterangan ahli BPKP tersebut mendapat sorotan dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Holim, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, mempertanyakan batas antara kesalahan prosedur administratif dengan kerugian keuangan negara.

Menurut Holim, kekeliruan dalam tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI