Metronews

Al Haris Warning Penanganan Karhutla Jambi: Jangan Tinggalkan Lokasi Sebelum Api Benar-Benar Padam

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 01 Sep 2026 08:41 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Gubernur Jambi Al Haris memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Jambi 2026 bersama jajaran Forkopimda dan unsur terkait di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia juga mendorong percepatan water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC), khususnya di wilayah yang memiliki potensi kebakaran dan penyebaran api tinggi.

Pangdam menegaskan tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan karhutla.

Baca Juga:

Dalam Satu Malam, Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Dua TKP

“Jambi ini milik kita bersama. Tidak ada milik satu kabupaten saja. Semua harus memadamkan secara bersama-sama dan terpadu,” tegasnya.

Selain pemadaman, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, juga harus dilakukan secara tegas, transparan dan berkeadilan.

Pangdam juga meminta koordinasi dengan BMKG diperkuat untuk mendapatkan informasi cuaca dan kondisi atmosfer sebagai dasar menentukan strategi operasi di lapangan.

Forkopimda Sepakati Komitmen Bersama

Dalam rapat koordinasi tersebut, Forkopimda se-Provinsi Jambi menyepakati komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Komitmen tersebut mencakup langkah strategis sebelum, saat dan setelah karhutla, pelibatan masyarakat, patroli dan sosialisasi, monitoring serta evaluasi, kesiapan personel dan anggaran, sarana-prasarana, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Al Haris berharap sinergi seluruh pihak mampu menekan dampak karhutla terhadap masyarakat, lingkungan, pendidikan dan aktivitas ekonomi.

“Insya Allah dengan kita bergerak semuanya, ini bisa kita selesaikan dengan baik. Insya Allah Jambi bisa selesai dengan tidak banyak korban, tidak luas lagi lahan yang terbakar, dan sekolah-sekolah tidak terdampak luas oleh asap dan udara,” pungkasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER