100 gram: Rp264.212.000
250 gram: Rp660.265.000
500 gram: Rp1.320.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.640.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual, pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 untuk pembelian emas tercatat sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajaknya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia. Data harga yang menjadi acuan dalam artikel ini merupakan harga yang tercatat pada Jumat (14/8/2026) pukul 07.45 WIB, sementara pembaruan harga harian dilakukan pada pukul 08.30 WIB.