Hukum

Gerebek Kos-kosan Dini Hari, Tim Kuda Hitam Gulung Dua Terduga Bandar Sabu di Batang Hari

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 21 Jul 2026 14:28 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Teks Foto: Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 9,17 gram di Muara Bulian. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Wabup Batang Hari Terima Kunker DEKRAFMI, Dorong Sinergi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

1 unit timbangan digital

​Alat hisap sabu (bong) & kantong plastik klip kosong

​2 unit telepon genggam (smartphone)

​Uang tunai Rp575.000 (diduga hasil transaksi)

​1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU

​Mengejar Sosok "R", Pemasok Asal Kota Jambi

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang wanita berinisial R yang bermarkas di Kota Jambi. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk memburu keberadaan R dan membongkar jaringan atasnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​"Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari!" pungkas AKP Saprizal.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER