1 unit timbangan digital
Alat hisap sabu (bong) & kantong plastik klip kosong
2 unit telepon genggam (smartphone)
Uang tunai Rp575.000 (diduga hasil transaksi)
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU
Mengejar Sosok "R", Pemasok Asal Kota Jambi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang wanita berinisial R yang bermarkas di Kota Jambi. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk memburu keberadaan R dan membongkar jaringan atasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari!" pungkas AKP Saprizal.