Metronews

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 14 Jul 2026 15:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Dalam penyampaiannya, Al Haris mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gambar

"Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah bersama DPRD. Semoga menjadi semangat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah," ujarnya.

Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Jambi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

DPRD Jambi Terima Aspirasi GMNI, Ivan Wirata Tegaskan Dukungan Program MBG dengan Zero Korupsi

Realisasi Pendapatan dan Dampak Opsen Pajak

Al Haris menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun atau 96,99 persen dari target Rp4,44 triliun. Menurutnya, belum tercapainya target dipengaruhi penerapan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), relaksasi PKB sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak sesuai Perpres Nomor 118 Tahun 2025.

Ia menerangkan, sejak 5 Januari 2025 pencatatan opsen PKB dan BBNKB di tingkat provinsi hanya mencerminkan hak pemerintah provinsi, sedangkan bagian kabupaten/kota langsung masuk ke rekening kas daerah masing-masing secara real time.

"Akibat skema baru tersebut, potensi penerimaan Provinsi Jambi berkurang sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Jambi terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Alat Berat, Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pembaruan basis data, pengawasan objek pajak, serta optimalisasi aset daerah.

Baca Juga:

Kadis Kominfo Jambi Bantah Isu Uang Rakyat Rp1,5 Triliun Raib di Era Al Haris: Itu Hoaks

Program PRO JAMBI Dinilai Berdampak Nyata

Di sektor belanja daerah, Al Haris menyebut realisasi anggaran untuk pendidikan mencapai 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat 94,55 persen.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI