Hukum

Kejar-kejaran di Jalan! Truk Batu Bara Berkedok "Aspal Panas" Dibekuk, Sopir Positif Narkoba

0

0

jambidalamberita |

Senin, 13 Jul 2026 15:00 WIB

Reporter : Vo

Editor : Iqbal

Petugas Satlantas Polres Batang Hari mengamankan sopir beserta truk batu bara - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Satlantas Polres Batang Hari mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga menggunakan modus berkedok "Aspal Panas" untuk melintas di jalur larangan. Pengemudi sempat memacu kendaraan dan melakukan aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil dihentikan. Hasil tes urine menunjukkan sopir positif menggunakan narkoba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 12 Juli 2026.sekitar pukul 10.15 WIB saat personel Satlantas Polres Batang Hari melaksanakan patroli rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, saat melintas di jalur Muara Bulian–Jambi melalui Pemayung–Jaluko, petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan tulisan "Aspal Panas" pada kaca depan.

Padahal, jalur tersebut merupakan jalur yang dilarang dilintasi angkutan batu bara dan saat itu berada di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

UIN STS Jambi Borong 7 Medali Emas dan 1 Perak di SeIBa International Festival 2026

"Petugas kemudian berupaya memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pengemudi justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak personel," ujar AKP Agung.

Melihat kondisi tersebut, tiga personel Satlantas lainnya melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas. Selama pelarian, sopir mengemudikan truk secara ugal-ugalan hingga beberapa kali nyaris menabrak kendaraan lain, sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan.

Berkat kesigapan petugas, truk akhirnya berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pengemudi berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen kendaraan yang lengkap.

Pelanggaran semakin bertambah setelah pengemudi menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Sopir juga mengakui telah mengonsumsi narkotika dalam sepekan terakhir.

Baca Juga:

Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Memberatkan Orangtua Siswa

"Sopir kami amankan beserta barang bukti truk ke Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bentuk komitmen kami menindak tegas pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," tegas AKP Agung.

Ia juga mengingatkan seluruh pengemudi armada batu bara agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, termasuk penggunaan jalur angkutan batu bara.

"Jalur lurus Pemayung menuju Kota Jambi tidak diperbolehkan dilintasi armada batu bara. Armada wajib menggunakan jalur Bajubang–Tempino sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Batang Hari. Sementara pengemudi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba telah diserahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER