Ia menambahkan, tim penasihat hukum juga akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa pada tahap pembuktian.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, menyatakan putusan sela hanya menguji aspek formal sesuai hukum acara. Menurutnya, substansi perkara akan diuji dalam persidangan pembuktian.
"Kami akan menekankan pada tahap pembuktian nanti karena kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan," ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama tahun anggaran 2021 hingga 2023 untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram. Pengadaan dilakukan oleh PT Definite Hue of Solutions (DHS) melalui enam kontrak dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi, dengan nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana lainnya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.