Di sisi lain, Kepala PT Jambi Distribusindo Raya, Iksan Sugiarto, membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT JDR menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Menurutnya, perusahaan juga telah menyediakan mekanisme pengaduan internal yang dapat digunakan pekerja apabila terdapat permasalahan di lingkungan kerja.
Iksan menegaskan pihaknya siap mengikuti proses verifikasi yang dilakukan DPRD maupun instansi terkait. Perusahaan juga siap membuka dokumen yang dibutuhkan guna membuktikan bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai aturan.
Ia turut meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa PT JDR merupakan pabrik. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan fasilitas pergudangan yang bergerak di bidang distribusi barang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi, Sukiman, mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen serta hasil temuan lapangan yang diperoleh selama sidak berlangsung.
Menurut Sukiman, keterlibatan Kementerian HAM bertujuan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja maupun masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa seluruh dokumen dan fakta yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Batang Hari telah menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT JDR. Dalam forum tersebut, DPRD memutuskan untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Hasil sidak yang dilakukan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
DPRD Batang Hari menegaskan akan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat maupun perusahaan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.