Daerah

Sidang BK DPRD Batang Hari Masuki Tahap Ketujuh, Saksi Pengadu Mundur Secara Tertulis

0

0

jambidalamberita |

Senin, 18 Mei 2026 18:31 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Irwanto, Ketua Sidang BK DPRD Batang Hari, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pemeriksaan tahap ketujuh terkait dugaan pelanggaran kode etik. Senin (18/05/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar sidang pemeriksaan tahap ketujuh terkait penanganan dugaan pelanggaran yang tengah diproses. Sidang yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pengadu. Namun agenda tersebut batal terlaksana setelah seluruh saksi yang sebelumnya diajukan memilih mengundurkan diri secara tertulis.

Ketua Sidang BK DPRD Batang Hari, Irwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari para saksi tertanggal 15 Mei 2026. Dengan adanya surat tersebut, para saksi dipastikan tidak hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan.

“Para saksi yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan, namun yang kami terima justru surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ujar Irwanto kepada awak media usai persidangan.

Meski agenda pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pengadu tidak dapat dilaksanakan, proses persidangan tetap berjalan dengan kehadiran penuh dari pihak teradu. Badan Kehormatan DPRD Batang Hari pun memastikan tahapan pemeriksaan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026, dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu sebagai bagian dari proses pendalaman fakta.

Irwanto menyampaikan, hingga saat ini BK DPRD Batang Hari telah melaksanakan tujuh kali sidang dan menerima berbagai keterangan serta dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Namun, absennya kesaksian dari pihak pengadu membuat proses pembuktian belum sepenuhnya lengkap.

“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Terkait status perkara maupun potensi sanksi yang dapat dijatuhkan, BK DPRD Batang Hari menegaskan belum dapat mengambil keputusan. Penentuan tingkat pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Menurut Irwanto, pihaknya berkomitmen menjaga independensi dan objektivitas selama proses sidang berlangsung, dengan tetap berpedoman pada aturan tata tertib serta kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD.

“Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif dan seimbang,” pungkasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER