Dalam surat keberatan yang disampaikan, serikat pekerja juga mengungkap dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Mereka menduga terdapat tekanan dari seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A yang berasal dari Daerah Pemilihan IV, meliputi Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu.
Oknum tersebut diduga berupaya mengambil alih posisi organisasi pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas bongkar muat, dengan mendorong pembentukan organisasi baru bernama Serikat Pekerja Bongkar Muat Rengas Bersatu yang disebut-sebut dipimpin langsung oleh yang bersangkutan.
Tak hanya itu, beredar pula isu bahwa penghentian kerja sama ini berkaitan dengan proses perizinan pendirian pabrik pengolahan sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu syarat kelancaran pengurusan izin tersebut adalah penghentian kerja sama dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang serius. Kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” tegas Musmulyadi.
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta isi perjanjian kerja sama yang masih berlaku, FSPTI Mutiara Rengas Makmur menyatakan secara tegas menolak pemutusan hubungan kerja sama tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih bertahan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari sambil menunggu respons dari pimpinan dewan dan pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan transparan.
Sementara itu, pihak PT Mutiara Sawit Semesta hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemutusan kerja sama maupun berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak serikat pekerja.