“Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa uang yang ditemukan tersebut bukan uang palsu, melainkan uang mainan. Di setiap lembar jelas tertulis UANG MAINAN, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau salah menafsirkan informasi yang beredar,” tegas AKP Gegar.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan bahwa Herman merupakan korban penipuan.
“Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan menjadi korban penipuan, kemungkinan dari luar daerah, dan hendak pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Muara Bungo,” tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul uang mainan tersebut serta mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan.
Selain itu, para Bhabinkamtibmas juga diminta untuk memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan maupun penyebaran informasi yang keliru.
Dengan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, masyarakat diimbau tetap tenang dan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu sensitif seperti dugaan peredaran uang palsu.
Teks Foto:
Kapolsek Maro Sebo Ulu menunjukkan barang bukti uang mainan senilai Rp230 juta yang sempat diduga uang palsu, usai ditemukan dalam koper milik seorang warga di Puskesmas Sungai Rengas, Kabupaten Batang Hari.