Metronews

Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 21 Mei 2026 14:37 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Jambi Al Haris bersama Kapolda Jambi dan unsur Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Jambi sebagai, Kamis (21/05/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar yang digelar di Mapolda Jambi, Kamis (21/05/2026) pagi.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan itu, Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate yang berhasil diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Narkotika Nasional, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga:

Gubernur Jambi Al Haris Buka UKW ke-13 di Jambi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkai dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba melalui penandatanganan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika di daerah ini.

Dalam sambutan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukanlah persoalan yang mudah dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata. Menurutnya, dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada ruang untuk narkoba di mana saja. Benteng terakhir kita itu keluarga. Kalau keluarga kuat, maka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna narkoba yang kembali terjerumus setelah selesai menjalani hukuman penjara karena belum mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang optimal.

Baca Juga:

DPRD Batang Hari Terima Kunjungan Kerja DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Legislatif

“Kalau semuanya dipenjara, penjara tidak akan muat. Banyak yang keluar masuk lagi karena kembali memakai narkoba,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung pembangunan panti rehabilitasi narkoba yang representatif di Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya penanganan jangka panjang terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Nanti kita coba rencanakan tahun 2027 membangun panti rehabilitasi. Selain direhabilitasi, mereka juga bisa diberikan edukasi dan kegiatan pertanian,” ujarnya.

Gubernur Al Haris menilai keberadaan pusat rehabilitasi yang memadai sangat penting untuk membantu para pengguna agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, tokoh agama, serta seluruh unsur masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif bahaya narkoba.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER