Hukum

Saksi Penggugat Justru Perkuat Posisi Pemprov Jambi dalam Sidang Sengketa Tanah Ratusan Hektare

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 21 Agu 2026 08:34 WIB

Reporter : Red

Editor : Red

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Persidangan sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengungkap sejumlah fakta menarik. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Iskandar, justru memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas objek tanah yang disengketakan.

Iskandar dalam perkara tersebut mengklaim sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tidak satu pun saksi dapat memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa tersebut merupakan milik Iskandar.

Sebaliknya, sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan mengonfirmasi adanya proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas tanah di kawasan tersebut oleh pemerintah pada sejumlah periode.

Dalam sidang tersebut, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara dan tim penasihat hukum Provinsi Jambi, yakni Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, Fahrul Rozi, serta seorang staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga:

Antisipasi Karhutla, Bupati M. Syukur Siapkan Anggaran BTT dan Posko Gabungan

Berdasarkan rilis pers yang disampaikan salah seorang penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa proses ganti rugi terhadap tanah di lokasi sengketa telah dilakukan pemerintah.

Pengakuan Kunci Kaharudin

Salah satu fakta penting muncul dari keterangan Kaharudin, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan diketahui masih bertempat tinggal di Kampung Singkep.

Dalam persidangan, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Singkep dalam proses pembebasan lahan pada masa sebelumnya. Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut pernah dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebut terjadi pada tahun 1979.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Sebab, fakta mengenai transaksi dan proses pembebasan lahan menjadi perhatian dalam menelusuri riwayat penguasaan tanah yang kini disengketakan.

Baca Juga:

Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Di Provinsi Jambi TA. 2026

Selain itu, Kaharudin juga menerangkan bahwa pada tahun 1989 pernah dilakukan pengukuran lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan tersebut. Pengukuran itu, menurut keterangannya, melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.

Proses pengukuran tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian administrasi pertanahan di kawasan tersebut.

Saksi Iwan dan Ambo Ila Akui Baru Membersihkan Lahan pada 2023

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER