Hukum

Saksi Penggugat Justru Perkuat Posisi Pemprov Jambi dalam Sidang Sengketa Tanah Ratusan Hektare

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 21 Agu 2026 08:34 WIB

Reporter : Red

Editor : Red

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Saksi lainnya, Iwan dan Ambo Ila, juga memberikan keterangan terkait aktivitas mereka di lokasi sengketa.

Keduanya mengaku baru diajak oleh Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar dua tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2023. Aktivitas pembersihan tersebut dilakukan secara manual dan berlangsung sekitar satu minggu.

Iwan juga menerangkan adanya patok batas di lokasi yang menandai kawasan milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.

Baca Juga:

Pajero Masuk Jurang 6 Meter di Jalan Ness Jambi–Muara Bulian, Pengemudi Meninggal Dunia

Selain itu, ia menyebut kondisi lahan ketika dibersihkan berupa tanah kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon kelapa dan pohon besar. Dalam keterangannya, tidak ditemukan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

Keterangan ini kemudian menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan terkait klaim penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun sebagaimana yang menjadi dalil pihak penggugat.

Said Ibrahim Akui Pernah Ikut Sosialisasi Ganti Rugi

Fakta lain terungkap dari keterangan Said Ibrahim. Dalam persidangan, ia mengaku pernah hadir dalam kegiatan sosialisasi ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada tahun 1998 di Kantor Camat Sabak.

Said Ibrahim juga mengaku memiliki tanah seluas sekitar dua hektare yang turut mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun yang sama. Menurut keterangannya, tanah tersebut saat ini berada di kawasan Pelindo.

Terkait klaim Iskandar atas tanah sengketa, Said Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia menyatakan tidak membaca keseluruhan isi surat tersebut, sehingga pengetahuannya mengenai dokumen itu terbatas pada informasi yang diperolehnya.

Pengetahuan Saksi Menjadi Sorotan

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, terungkap pula bahwa Kaharudin merupakan saksi yang masih tinggal di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi serta sejarah tanah di lokasi sengketa.

Sementara beberapa saksi lainnya, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, diketahui tidak bertempat tinggal di lokasi objek sengketa. Keterangan mereka mengenai sejumlah peristiwa dan klaim kepemilikan pun menjadi bagian yang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER