Hukum

Kapolsek Batin XXIV Pimpin Penggerebekan Sarang Sabu di Muara Jangga, Tiga Pria Diamankan

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 20 Mei 2026 20:39 WIB

Reporter : Ed

Editor : Kurniawan

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto memimpin penggerebekan sarang sabu di Muara Jangga, Batanghari. Tiga pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (20/05/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari kembali menunjukkan hasil signifikan.

Gambar

Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap dugaan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di tepi Sungai Batang Tembesi, RT 03 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Selasa (19/5/2026).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Batin XXIV setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Informasi awal menyebutkan bahwa pondok di kawasan pinggir sungai itu kerap dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga orang pria yang berada di dalam pondok. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Adapun ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (30), HF (33), dan AM (36). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Baca Juga:

Unit Tipidter Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV Amankan Pelaku Bongkar Minyak Solar Subsidi di Luar POM

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa tujuh klip plastik bening berisi paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi kristal putih, empat alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, empat korek api, satu tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Komitmen Tegas Polsek Batin XXIV

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER