Jambidalamberita.id, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin, 4 Mei 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tidak hanya Varial, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau broker bernama David.
Ketiga tersangka terlihat digiring keluar oleh penyidik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “TAHANAN TIPIKOR”. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp21,8 miliar.
Pantauan di Mapolda Jambi menunjukkan Bukri sempat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya dan mengenakan kemeja krem bermotif garis putih. Saat dihampiri awak media, Bukri memilih memberikan pernyataan singkat tanpa menjelaskan lebih jauh.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK yang memiliki total pagu mencapai Rp121 miliar. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyeret nama ketiga tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta keterangan ahli yang diperkuat melalui gelar perkara.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ungkapnya dalam keterangan sebelumnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jambi karena menyangkut sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Proses hukum terhadap para tersangka pun dipastikan akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan.