Jambidalamberita.id, Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keduanya saling terhubung dalam hubungan yang saling membutuhkan, di mana perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan operasional, sementara pekerja bergantung pada perusahaan untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri peringatan Hari Buruh Tahun 2026 yang mengusung tema “Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, di Lapangan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kamis pagi (30/04/2026).
Dalam sambutannya, Al Haris menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja sebagai fondasi utama keberlanjutan usaha. Ia mengibaratkan perusahaan dan pekerja sebagai satu rumah besar yang harus saling mendukung agar tercipta keseimbangan antara keuntungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Perusahaan bisa berkembang dan meraih keuntungan, namun pekerja juga harus merasakan kesejahteraan. Di situlah keberlangsungan ekonomi dapat terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa tingkat ketimpangan ekonomi di Provinsi Jambi menunjukkan tren perbaikan. Hal ini tercermin dari nilai Gini Ratio yang berada di angka sekitar 2,91, lebih baik dibandingkan sejumlah provinsi lain di Sumatera yang masih mencatatkan angka ketimpangan lebih tinggi.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa distribusi pendapatan di Jambi semakin merata, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengapresiasi seluruh pekerja di berbagai sektor atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Apa yang dilakukan para pekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Al Haris, terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengacu pada Kajian Hidup Layak (KHL). Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur juga menyoroti kondisi pekerja paruh waktu yang masih menghadapi tantangan dalam hal upah. Untuk itu, Pemprov Jambi terus memperluas program perlindungan, termasuk asuransi bagi pekerja rentan yang saat ini telah menjangkau sekitar 120 ribu orang setiap tahunnya.
“Ke depan akan terus kita tingkatkan, agar para pekerja memiliki rasa aman melalui jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Al Haris turut menyerahkan bantuan sosial berupa 200 paket sembako kepada pekerja, santunan kepada 150 anak yatim, serta penghargaan kepada 10 perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Tripartit Provinsi Jambi sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini merupakan bagian dari program Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.