Hukum

Pembunuhan Pemuda di Merangin Terungkap dalam 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap di Empat Lawang

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 29 Apr 2026 20:40 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Dua tersangka kasus pembunuhan di Merangin diamankan aparat gabungan saat ditangkap di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan, kurang dari 24 jam setelah kejadian. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Merangin - Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin di gegerkan oleh kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda pada Selasa malam, 28 April 2026. Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menjadi perhatian aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama Tomi Asmanto (26), seorang petani asal Desa Koto Rami. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius di bagian dada kanan, tepat di bawah ketiak. Luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kematian korban.

Kejadian bermula saat korban bersama kerabatnya mendatangi sebuah warung milik warga setempat yang saat itu dalam kondisi ramai pengunjung. Suasana awal terlihat normal, namun mendadak berubah tegang sekitar pukul 22.30 WIB ketika terdengar teriakan dari dalam warung yang menyebut adanya keributan.

Tak lama setelah itu, korban terlihat keluar dari dalam warung dalam kondisi bersimbah darah sebelum akhirnya terjatuh di teras. Warga yang panik sempat membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga:

Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Jambi, Dede Maulana Terima Vonis 19 Tahun

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Lembah Masurai dan Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penusukan tersebut, yakni Jonsi (41) dan Piter (22), yang merupakan warga Sumatera Selatan.

Kedua pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan. Namun berkat koordinasi lintas wilayah yang efektif, aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkap keduanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan yang dapat berujung fatal.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER