Hukum

Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Jambi, Dede Maulana Terima Vonis 19 Tahun

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dede Maulana divonis 19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa ( 28/04/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Dede Maulana alias Dede, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai perampokan berencana yang sempat menghebohkan publik karena penggunaan mobil Pajero Sport dalam aksinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 28 April 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa Dede Maulana,” tegas majelis hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Baca Juga:

Sidang Etik DPRD Batang Hari Masuki Tahap Krusial, BK Dalami Bukti Kasus Mawardi Harahap

Suasana sidang berlangsung penuh emosi. Ruang persidangan dipadati keluarga korban yang hadir untuk menyaksikan langsung putusan tersebut. Tangis haru pecah begitu vonis dibacakan. Kedua orang tua korban terlihat tak kuasa menahan kesedihan, sembari berdoa dan menangis.

Ucapan terima kasih disampaikan pihak keluarga kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum. Ibu korban yang hadir dengan kursi roda tampak terisak saat menyampaikan rasa syukurnya.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Eva, yang merupakan adik ipar korban, menyebut keluarga sebenarnya berharap hukuman yang lebih berat, bahkan hingga pidana seumur hidup.

"Pihak keluarga sebenarnya sedikit kecewa. Pihak keluarga berharap 20 tahun atau seumur hidup,"ujar Eva dengan wajah penuh kesedihan.

Terkait langkah hukum lanjutan, Eva menyebut pihak keluarga masih akan melakukan musyawarah sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Selama proses hukum berlangsung, Dede disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Tidak pernah ada komunikasi ataupun permintaan maaf dari terdakwa sejak kejadian hingga persidangan berlangsung,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jumronah, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER