Hukum

Terkuak di Persidangan: Aliran Dana Rp1,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Mengarah ke Mantan Kadis

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 28 Apr 2026 16:53 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Yudi

hukum bersiap mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di ruang sidang, Selasa (28/4/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Aliran dana lainnya juga terungkap, seperti pemberian Rp130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta ratusan juta rupiah dari pihak penyedia proyek yang diduga turut mengalir dalam perkara ini.

Baca Juga:

Dugaan Kecurangan Rekrutmen Satpam, Ijazah Tak Kunjung Terbit, Keluarga Minta Investigasi Mabes Polri

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa yang juga memberikan keterangan di persidangan, di antaranya Zainul Havis selaku mantan Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER