Jambidalamberita.id, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin internal dengan memberhentikan empat personel melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).
Prosesi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, tim dari Kompolnas RI, Irwasda, para pejabat utama, serta jajaran personel Polda Jambi.
Dalam rangkaian upacara, dibacakan keputusan Kapolda terkait pemberhentian, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto anggota yang dipecat. Dua dari empat personel bahkan tidak hadir dalam prosesi tersebut atau dilakukan secara in absentia.
Adapun empat anggota yang diberhentikan yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas di tubuh Polri. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran kode etik akan ditindak tanpa kompromi.
“Upacara PTDH ini adalah wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik. Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai aturan, serta junjung tinggi kehormatan institusi,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, disampaikan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nama baik institusi. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa meningkatkan disiplin dan kinerja.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polda Jambi berharap seluruh anggota semakin memperkuat komitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)