Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp11,6 Miliar
jambidalamberita |
Kamis, 09 Apr 2026 10:00 WIB
Reporter :
Yudi
Editor :
Yudi
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Digiring Penyidik Kejati Jambi Usai Pemeriksaan Intensif, ist - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primer maupun subsidier, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejati Jambi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung tersebut.