Jambidalamberita.id, JAMBI -Pemerintah Kota Jambi terus berupaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan pendataan ulang aset di kawasan pasar tradisional.
Langkah ini difokuskan pada wilayah Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Sebelum pendataan dimulai, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi aset sekaligus menyerap aspirasi para pedagang. Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang diterapkan agar kawasan pasar kembali hidup dan menarik pengunjung.
Menurut Diza, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), terdapat sekitar 2.770 aset milik pemerintah kota yang tersebar di kawasan pasar. Aset tersebut terdiri dari puluhan ruko, ratusan toko, serta ribuan kios dan lapak pedagang.
Ia menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan seluruh aset dikelola secara optimal, termasuk dalam hal kepatuhan pembayaran retribusi. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji skema pengelolaan ke depan, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun dikelola langsung oleh pemerintah.
Tak hanya fokus pada peningkatan pendapatan,
Pemkot Jambi juga berupaya melindungi pedagang dari praktik pungutan liar. Diza mengingatkan masyarakat agar proses penyewaan aset resmi hanya dilakukan melalui Disperindag, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, upaya menghidupkan kembali kawasan pasar juga dilakukan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Salah satunya adalah agenda wisata kuliner yang akan digelar di kawasan Kota Tua, tepatnya di sekitar Hotel Duta, sebagai langkah menarik kembali keramaian yang sempat meredup.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mengembalikan kejayaan kawasan pasar yang dulunya dikenal sebagai pusat perdagangan sekaligus ruang interaksi budaya sejak masa kolonial.
Melalui pendataan ulang dan penataan aset ini,
Pemkot Jambi tidak hanya menargetkan peningkatan PAD, tetapi juga ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat, khususnya para pedagang lokal. (*)