jambidalamberita,id, Jakarta, – Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor dunia usaha sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membangun pola kerja yang lebih adaptif.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk memberikan kesempatan kepada karyawan bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/4/2026). Dalam keterangannya, Yassierli menyebutkan bahwa perusahaan dianjurkan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
Aturan WFH Bersifat Fleksibel, Hak Pekerja Tetap Terjamin
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi WFH bersifat fleksibel dan teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi:
- Gaji atau upah pekerja tetap dibayarkan penuh sesuai peraturan yang berlaku
- Seluruh hak pekerja tidak boleh dikurangi, termasuk yang tercantum dalam kontrak kerja
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan
Dengan demikian, meskipun bekerja dari rumah, status dan hak pekerja tetap sama seperti saat bekerja di kantor.
Yassierli juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdampak negatif terhadap performa perusahaan. Karyawan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” tegasnya.
Strategi Hemat Energi dan Transformasi Dunia Kerja
Penerapan WFH ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong transformasi pola kerja nasional yang lebih modern, efisien, dan ramah energi.
Dengan mengurangi mobilitas harian pekerja, kebijakan ini diharapkan mampu:
- Menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar transportasi
- Mengurangi kemacetan dan beban infrastruktur perkotaan
- Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan
Selain itu, tren kerja fleksibel dinilai semakin relevan di era digital, di mana banyak pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa mengurangi kualitas hasil kerja.