Daerah

Pemkab Merangin Resmi Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat

0

0

jambidalamberita |

Senin, 06 Apr 2026 10:13 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

WFH Setiap Jumat, Pemkab Merangin Tekankan Efisiensi dan Disiplin ASN - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif guna meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Gambar

Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04).

Meskipun di bawah rintik gerimis, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran OPD.

Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Baca Juga:

Bupati M. Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Selain untuk adaptasi teknologi, kebijakan ini bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional.

"Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini, terutama pada biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor. Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri," ujar Bupati.

Meski memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa ada koridor ketat yang harus dipatuhi agar produktivitas tidak menurun.

Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk), tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO 100%).

Baca Juga:

Disdik Kota Jambi Tekankan Pentingnya Pasokan Listrik Stabil Selama TKA SMP

Sementara untuk unit pendamping dapat melaksanakan WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir.

"WFH bukan berarti libur, ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada," tegasnya.

Penerapan pola kerja fleksibel ini dibarengi dengan penegasan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER