Ia menyebutkan bahwa pendekatan serupa pernah diterapkan di Surabaya dalam menangani konflik aset, yakni melalui audit menyeluruh terhadap dokumen administrasi, peta sertifikasi tanah, serta berbagai data pendukung lainnya.
Menurut Diza, audit data dan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan. Pemerintah Kota Jambi juga telah memiliki data awal yang cukup lengkap, meskipun masih diperlukan proses verifikasi dan validasi lebih lanjut.
Selain itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi hal krusial karena seluruh proses penyelesaian sengketa nantinya akan mengacu pada dokumen resmi tersebut. Hal ini juga penting mengingat masa kerja Pansus DPRD Kota Jambi memiliki batas waktu selama enam bulan.
Diza menambahkan bahwa polemik lahan di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, serta berbagai sarana umum lainnya yang berada di wilayah tersebut.
Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan persiapan awal dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah dengan melibatkan camat, lurah, serta sejumlah instansi terkait, termasuk unsur Kejaksaan, komisi di DPRD, hingga jajaran Kodim.
Tim ini bertugas melakukan pendataan awal terhadap kondisi di lapangan serta menginventarisasi dokumen kepemilikan masyarakat. Pemerintah juga akan membagi warga ke dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen yang dimiliki guna mempermudah proses verifikasi dan penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh.