Metronews

Pemkot Jambi Terima Audiensi Pansus Zona Merah DPRD, Wali Kota Maulana Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 08 Mar 2026 07:17 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Audiensi Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Wali Kota Maulana dan Wakil 2ali Kota Diza Hazra Aljosha bahas sengketa lahan Kenali Asam. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia menyebutkan bahwa pendekatan serupa pernah diterapkan di Surabaya dalam menangani konflik aset, yakni melalui audit menyeluruh terhadap dokumen administrasi, peta sertifikasi tanah, serta berbagai data pendukung lainnya.

Menurut Diza, audit data dan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan. Pemerintah Kota Jambi juga telah memiliki data awal yang cukup lengkap, meskipun masih diperlukan proses verifikasi dan validasi lebih lanjut.

Selain itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi hal krusial karena seluruh proses penyelesaian sengketa nantinya akan mengacu pada dokumen resmi tersebut. Hal ini juga penting mengingat masa kerja Pansus DPRD Kota Jambi memiliki batas waktu selama enam bulan.

Diza menambahkan bahwa polemik lahan di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, serta berbagai sarana umum lainnya yang berada di wilayah tersebut.

Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan persiapan awal dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah dengan melibatkan camat, lurah, serta sejumlah instansi terkait, termasuk unsur Kejaksaan, komisi di DPRD, hingga jajaran Kodim.

Tim ini bertugas melakukan pendataan awal terhadap kondisi di lapangan serta menginventarisasi dokumen kepemilikan masyarakat. Pemerintah juga akan membagi warga ke dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen yang dimiliki guna mempermudah proses verifikasi dan penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER