JAMBI – Polemik sengketa lahan yang masuk kawasan zona merah di wilayah Kenali Asam terus menjadi sorotan. Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat dalam mencari solusi atas persoalan yang hingga kini belum tuntas.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan sikap tersebut saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi di Jambi, Minggu (8/3).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari jalan keluar terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di kawasan Kenali Asam.
Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi mereka dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Maulana menegaskan pemerintah daerah berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak dasar warga, terutama terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Saat ini, Pemerintah Kota Jambi masih menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wilayah Palembang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Setelah surat tersebut diterima, Pemkot berencana membentuk Tim Terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, DJKN, serta instansi terkait lainnya.
Tim ini nantinya diharapkan bekerja secara objektif dan transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan sengketa lahan di Kenali Asam dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wali Kota juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat dalam rangka mencari solusi atas polemik tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, melaporkan perkembangan kerja pansus yang dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan keputusan DPRD Kota Jambi.
Ia menjelaskan, sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, pansus telah melakukan berbagai langkah, termasuk peninjauan langsung ke lapangan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data yang akurat sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang telah lama menjadi persoalan bagi warga di kawasan tersebut. (*)