Metronews

Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi Percepat Penyelesaian Status Lahan Warga di Tujuh Kelurahan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 03 Mar 2026 20:43 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana dan jajaran DPRD usai coffee morning di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu 07 Januari 2026.- ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Persoalan lahan yang masuk dalam kawasan zona merah terkait aktivitas Pertamina di Kota Jambi terus menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi kini terus mempercepat langkah penyelesaian masalah yang berdampak langsung terhadap masyarakat di tujuh kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga menjadi anggota pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja secara intensif selama hampir dua bulan untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Menurutnya, Pansus 3 yang dipimpin oleh Muhili Amin telah memanggil sejumlah pihak guna mengumpulkan informasi secara komprehensif.

“Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ujar Kemas Faried.

Dalam proses pendalaman tersebut, pansus telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat yang terdampak di tujuh kelurahan, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan dari Pertamina serta Badan Pertanahan Nasional.

Tidak berhenti di tingkat daerah, DPRD Kota Jambi juga akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat guna memperjelas status lahan yang menjadi polemik.

Dalam waktu dekat, rombongan pansus dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertemuan tersebut juga direncanakan melibatkan pihak Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Selain itu, pada hari berikutnya pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Kemas Faried menjelaskan bahwa terdapat dugaan sebagian lahan yang kini ditempati masyarakat berada di atas tanah yang tercatat sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, pada lahan tersebut telah terbit sertifikat hak atas tanah yang dimiliki warga.

Namun demikian, sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN itu saat ini masih dalam kondisi diblokir sementara.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Hal inilah yang sedang kami dalami dan perjuangkan penyelesaiannya,” tegasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER