Untuk memperkuat upaya tersebut, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan serta menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan.
Kemas Faried menilai proses penyelesaian persoalan zona merah ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ia mengungkapkan bahwa kasus serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain di Indonesia.
Meski demikian, ia optimistis solusi terbaik dapat ditemukan, mengingat sejumlah daerah disebut telah mendekati tahap penyelesaian akhir.
“Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Informasi yang kami terima, kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga di daerah lain. Namun ada daerah yang prosesnya sudah hampir final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga bisa mendapatkan hasil yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemas Faried menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan pansus adalah memperjuangkan kepastian hukum serta mengembalikan hak masyarakat yang terdampak.
“Harapan kami, sertifikat tersebut dapat segera dibuka blokirnya sehingga hak masyarakat bisa kembali pulih,” pungkasnya.