Metronews

Ketua BAZNAS Jambi Bantah Dana Zakat Dipakai untuk Safari Ramadhan Wagub

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 06 Mar 2026 18:04 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Muhammad Amin didampingi jajaran pengurus memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi usai salat Jumat, Jumat (6/3/2026) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Kita sedang menghadapi zaman di mana orang mudah berkomentar tanpa memahami fakta. Tuduhan seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” katanya.

Baca Juga:

Terminal Alam Barajo Siapkan 219 Bus Laik Jalan Melayani Mudik Lebaran

Padahal, lanjutnya, BAZNAS Provinsi Jambi selama ini telah menyalurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat. Di antaranya lebih dari 6.000 beasiswa pendidikan, bantuan pengobatan bagi ribuan warga kurang mampu, bantuan sembako, hingga program pemberdayaan ekonomi melalui UMKM mustahik.

Selain itu, BAZNAS juga menjalankan sejumlah program unggulan seperti Jambi Cerdas untuk bantuan pendidikan, Jambi Sejahtera untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program bedah rumah bagi warga kurang mampu.

Muhammad Amin pun mengajak pihak-pihak yang menuding BAZNAS agar melakukan klarifikasi secara langsung jika memiliki pertanyaan terkait pengelolaan dana zakat.

“Jika ada yang meragukan, silakan datang langsung ke kantor BAZNAS. Kami terbuka untuk berdiskusi dan melihat data secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga:

SPPG Sengeti Hanya Kena Sanksi Teguran dari Satgas MBG Muaro Jambi Usai Kasus Siswa Keracunan

Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus bekerja melayani masyarakat meskipun dihadapkan pada berbagai tudingan.

“Bagi kami yang terpenting adalah masyarakat yang membutuhkan tetap terbantu. Namun tudingan yang tidak berdasar tetap perlu kami luruskan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat,” tutupnya. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER