Metronews

Ketua BAZNAS Jambi Bantah Dana Zakat Dipakai untuk Safari Ramadhan Wagub

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 06 Mar 2026 18:04 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Muhammad Amin didampingi jajaran pengurus memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi usai salat Jumat, Jumat (6/3/2026) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Muhammad Amin, S.Km., M.Kes, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS digunakan untuk membiayai kegiatan Safari Ramadhan Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani.

Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Pernyataan tersebut disampaikannya saat jumpa pers dengan sejumlah rekan-rekan media di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi usai sholat Jumat (06/03/2026). 

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah media daring memuat pemberitaan yang menuding BAZNAS menjadi “sapi perah” dalam kegiatan Safari Ramadhan Wakil Gubernur. Di antaranya diberitakan oleh Tipikornews.id melalui artikel berjudul “Skandal Dana Umat: BAZNAS Jambi Diduga Jadi ‘Sapi Perah’ Safari Ramadhan Wagub”.

Tudingan serupa juga muncul dalam pemberitaan yang dimuat oleh Korankomando.com yang mempertanyakan penggunaan dana zakat dalam kegiatan Safari Ramadhan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Balita 4 Tahun di Jambi Lawan Leukemia, Wawako Diza Pastikan Biaya dan Pendampingan Ditanggung Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Amin menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana BAZNAS digunakan untuk membiayai perjalanan Safari Ramadhan Wakil Gubernur Jambi.

“Dengan tegas saya sampaikan, demi Allah tidak ada satu rupiah pun dana BAZNAS digunakan untuk membiayai Safari Ramadhan Wakil Gubernur. Beliau menjalankan kegiatan tersebut dengan biaya pribadi dan tidak menggunakan fasilitas BAZNAS,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan yang sangat ketat. Sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf).

Karena itu, menurutnya, mustahil dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan perjalanan pejabat.

“BAZNAS tidak boleh membelanjakan dana di luar asnaf. Penyaluran harus jelas kepada mustahik. Jadi tuduhan bahwa dana zakat dipakai membiayai perjalanan Safari Ramadhan jelas tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga:

Di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Vahrial Akui Terima Transfer dari Rudi Wage tapi Bantah Duit Rp1 Miliar

Muhammad Amin menambahkan bahwa keterlibatan BAZNAS dalam Safari Ramadhan hanya sebatas menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat, seperti santunan fakir miskin, bantuan sosial, maupun program pemberdayaan ekonomi.

Menurutnya, kegiatan Safari Ramadhan justru membantu BAZNAS menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran karena data penerima berasal dari pemerintah desa, kelurahan, serta BAZNAS kabupaten dan kota.

Ia juga menyoroti maraknya informasi yang beredar tanpa proses klarifikasi atau tabayun terlebih dahulu.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER