Metronews

SPPG Sengeti Hanya Kena Sanksi Teguran dari Satgas MBG Muaro Jambi Usai Kasus Siswa Keracunan

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 06 Mar 2026 10:05 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gedung SPPG Sengeti di Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, yang mendapat teguran dari Satgas MBG usai kasus keracunan makanan program MBG. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, MUAROJAMBI - Pasca ratusan pelajar Muarojambi keracunan makanan dari program makan bergizi gratis (MBG). Ini dikuatkan dengan hasil uji labor sampel makanan yang diproduksi oleh SPPG Sengeti. Terbukti, makanan yang dikelola oleh SPPG Sengeti di Kecamatan Sekernan, tersebut terkontaminasi 2 bakteri berbahaya, yakni bakteri Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).
 
Pasca kejadian itu, Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Muaro Jambi, ternyata hanya mengeluarkan teguran kepada SPPG Sengeti dengan memuat 9 rekomendasi.
 
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Muaro Jambi, Ardanus mengatakan, rekomendasi tersebut bersifat wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selaku pengelola dapur.
 
“Ini bukan sekadar catatan evaluasi. Semua poin yang kami keluarkan harus dijalankan. Kami akan cek langsung implementasinya di lapangan,” kata Ardanus, Kamis (5/3/26) sore.
 
Ardanus menyampaikan, bahwa temuan bakteri menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian higiene dan sanitasi dapur.
Produksi makanan massal, kata dia, menuntut disiplin prosedur yang ketat dan terdokumentasi.
 
“Kalau SOP tidak diterapkan secara konsisten, risiko kontaminasi sangat tinggi. Apalagi ini menyangkut konsumsi dalam jumlah besar,” sampainya.
 
Ardanus menegaskan, fokus rekomendasi Satgas adalah pembenahan sistem dapur secara menyeluruh, bukan sekadar respons sementara pascakejadian.
“Produksi makanan bukan hanya soal rasa dan jumlah. Ini soal keamanan. Kalau satu tahapan saja diabaikan, dampaknya bisa luas,” tegasnya.
 
Ardanus mengatakan, bahwa Satgas akan melakukan monitoring berkala untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten.
 
"Untuk sekarang, masih dihentikan sementara, keputusan bisa operasional lagi itu kewenangan BGN Pusat," tutupnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani menegaskan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Satgas MBG bukan sekadar formalitas administratif.
 
SPPG harus menjalankan seluruh rekomendasi yang telah diberikan Satgas MBG Muaro Jambi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada kelalaian sedikit pun,” tegas Jurjani.
Menurutnya, produksi makanan dalam jumlah besar menuntut disiplin tinggi terhadap standar operasional prosedur (SOP). Ketidakpatuhan pada satu tahapan saja bisa berdampak luas.
 
“Kami mengharapkan ke depan agar pengurus SPPG konsisten menjalankan SOP yang diterapkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Jangan hanya bergerak setelah ada kejadian,” tegasnya.
Berikut kami rangkum Rekomendasi Satgas MBG yang diberikan kepada pihak SPPG Sengeti.
 
1. Satgas meminta penguatan penerapan Good Hygiene Practices (GHP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), serta penerapan SOP tertulis di setiap tahapan produksi.
 
2. Proses memasak diwajibkan dimulai pukul 02.00–03.00 WIB untuk menjaga alur produksi dan distribusi tetap terkendali.
 
3. Pengelola harus menyediakan pintu terpisah antara jalur karyawan dan penerimaan bahan baku, lengkap dengan dokumen administrasi penerimaan barang.
 
4. Dapur wajib memiliki ruang khusus pendinginan makanan pasca pemasakan, dengan penyimpanan tertutup dan suhu terkontrol.
 
5. Suhu pangan matang harus dipantau dan dicatat secara rutin selama proses memasak hingga pembersihan.
 
6. Pengelolaan ompreng harus diperbaiki sesuai SOP guna mencegah kontaminasi silang.
 
7. Seluruh proses pengolahan makanan wajib menggunakan air yang memenuhi standar kualitas kesehatan.
 
8. Sumber air harus berjarak lebih dari 10 meter dari limbah, dan sistem pembuangan limbah dikelola sesuai kapasitas produksi.
 
9. Seluruh tenaga dapur diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER