Dalam kesaksiannya, Vahrial juga mengaku awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengadaan alat praktik SMK, termasuk dugaan barang yang tidak sesuai spesifikasi maupun keterlambatan pembayaran yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Saya tahunya setelah ada laporan BPK, termasuk soal denda dan keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
Ia juga mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan Rudi Wage dan sejumlah pihak lain, baik di rumah pribadinya maupun di beberapa kafe. Namun ia membantah bahwa pertemuan tersebut membahas proyek pengadaan di Dinas Pendidikan.
“Ngobrol biasa saja, sering kumpul dan ngopi bersama,” ujarnya.
Selain itu, Vahrial juga mengakui bahwa dana DAK sempat disimpan di tabungan Tapera sebelum digunakan.
Ketika ditanya jaksa apakah dana DAK seharusnya boleh disimpan di Tapera, ia mengakui hal tersebut tidak semestinya dilakukan.
“Seharusnya tidak,” katanya.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2022 terkait kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK yang bersumber dari DAK Fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek tersebut hanya dijadikan kedok administratif dalam proses pengadaan. (*)