Jambidalamberita.id, Bandung — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jawa Barat, Selasa 3 Maret 2026.
Agenda ini difokuskan untuk memperdalam kebijakan riset dan inovasi daerah sekaligus mempelajari strategi perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual agar hasil penelitian memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, bersama sejumlah anggota Komisi I seperti M. Chandra Alghiffari, Zulkifli Linus, Abun Yani, Pinto Jayanegara, Ibnu Sina, serta Rucita Arfianisa, didampingi tenaga ahli dan staf pendukung. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala BP2D Provinsi Jawa Barat, Mohammad Taufiq Budi Santoso, beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, pihak BP2D menjelaskan gambaran umum kelembagaan, mulai dari struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, kapasitas sumber daya manusia hingga capaian kinerja yang telah diraih. Sebagai perangkat daerah strategis, BP2D berperan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengkajian hingga evaluasi kebijakan berbasis riset guna mendukung arah pembangunan daerah.
Pada bagian akhir, dipaparkan mengenai fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi hasil-hasil riset dan inovasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara aktif mendorong pendaftaran hak cipta, paten, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya melalui pendampingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah ekonomi, sekaligus memperkuat daya saing inovasi daerah.
Diskusi berlangsung interaktif, di mana Komisi I DPRD Provinsi Jambi menggali lebih dalam mengenai regulasi pendukung, penganggaran, serta peran DPRD dalam mengawal kebijakan riset dan inovas.ivan Wirata menyampaikan bahwa pengalaman Jawa Barat menjadi referensi penting bagi Jambi dalam memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Melalui kunjungan ini, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Jambi mampu merumuskan kebijakan yang lebih terstruktur dalam mendukung riset dan inovasi sebagai fondasi pembangunan daerah. Selain itu, setiap karya dan temuan inovatif masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah.