Jambidalamberita.id,,MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Baznas setempat resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, serta Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, menyesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori sesuai kualitas beras. Untuk beras kualitas tinggi ditetapkan sebesar Rp57.600 per jiwa, kualitas sedang Rp52.800 per jiwa, dan kualitas biasa Rp40.320 per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi, H. Buhri, menjelaskan bahwa angka tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.
“Besaran zakat ini telah disesuaikan dengan perkembangan harga beras terkini. Kami mengimbau masyarakat membayar zakat sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi agar sah secara syariat,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, nominal zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan, terutama pada kategori kualitas tinggi dan sedang.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i. Untuk tahun ini, fidyah ditentukan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Pemkab Muaro Jambi mengimbau masyarakat menunaikan zakat lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala terdekat. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar pendistribusian kepada para mustahik sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. (*)