Pemerintah Ajak Salurkan Lewat Lembaga Resmi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menyampaikan bahwa informasi ini akan disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman.
Ia juga mengimbau warga agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Jambi maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, sehingga distribusinya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi selama Ramadan 1447 H dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. (*)