Metronews

Zakat Fitrah 2026 di Kota Jambi Resmi Berlaku, Ini Besaran yang Harus Dibayarkan

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 27 Feb 2026 15:53 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ilustrasi zakat ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Pemerintah Ajak Salurkan Lewat Lembaga Resmi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menyampaikan bahwa informasi ini akan disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman.

Ia juga mengimbau warga agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Jambi maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, sehingga distribusinya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi selama Ramadan 1447 H dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER