Jambidalamberita.id, Jambi – Isu tumpang tindih lahan dan ribuan sertifikat warga yang masuk “zona merah” menjadi sorotan utama saat Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan langsung persoalan tersebut di hadapan Komisi II DPR RI.
Diza menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Mahligai 9 Jambi. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bersama anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti.
Kunker tersebut membahas pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tata ruang, serta konflik agraria di Provinsi Jambi. Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, jajaran direksi Bank Jambi, kepala daerah se-Provinsi Jambi, serta perwakilan Kemendagri dan ATR/BPN.
Dalam arahannya, Dede Yusuf menegaskan pentingnya reformasi tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengungkapkan, dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai sehat, bahkan hanya sekitar 25 persen yang benar-benar dalam kondisi baik. Karena itu, Komisi II DPR RI tengah merancang Undang-Undang BUMD untuk memperkuat aspek regulasi dan manajerial.
Komisi II juga menyoroti peran bank daerah dalam pembiayaan UMKM agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari intervensi nonprofesional.
Di forum tersebut, Diza memanfaatkan kesempatan untuk memaparkan persoalan krusial yang dihadapi Kota Jambi, khususnya terkait tata ruang dan agraria.
Pertama, ia menyinggung persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan kolam retensi seluas sekitar 9 hektare yang ditargetkan mampu mengurangi dampak banjir hingga 60 persen di Kota Jambi. Meski lahan masyarakat telah dibebaskan, muncul persoalan baru karena sebagian area diduga masuk kategori sempadan jalan.
Pemerintah Kota Jambi, kata Diza, telah melakukan audiensi dengan ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kemendagri untuk mencari solusi agar proyek strategis tersebut tidak terhambat.
Namun yang paling menyita perhatian adalah persoalan “zona merah” di Kecamatan Kotabaru. Tercatat sebanyak tujuh kelurahan dengan sekitar 5.500 sertifikat warga terdampak akibat tumpang tindih klaim lahan dengan BUMN, yakni PT Pertamina.
“Pemerintah Kota sudah beberapa kali audiensi dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Warga meminta agar klaim tersebut dicabut, kejelasan legalitasnya dijelaskan, serta batas aset ditetapkan secara tegas,” ujar Diza, 20 Februari 2026.
Ia juga mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan klaim lahan tersebut demi kepastian hukum bagi masyarakat.