Jambidalamberita.id, Kota Jambi- Pemerintah Pemerintah Kota Jambi kembali menghadirkan kemudahan bagi pelaku usaha mikro. Kini, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bisa dilakukan lebih sederhana melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat proses legalitas lokasi usaha tanpa harus melalui tahapan teknis yang berlapis seperti sebelumnya.
“Pelaku usaha mikro cukup mengisi data dan membuat pernyataan mandiri melalui OSS. Prosesnya jauh lebih cepat dan praktis,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku bagi usaha skala mikro, baik perorangan maupun berbadan usaha mikro. Meski prosedur dipangkas, aspek pengawasan tata ruang tetap menjadi perhatian pemerintah.
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum terbitnya surat edaran terbaru, permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri di OSS untuk mendapatkan kepastian layanan lebih cepat.
Dalam pengajuan KKPR Darat, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data penting, seperti informasi lokasi administratif, titik koordinat, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta luas keseluruhan lahan.
Abu Bakar menegaskan, untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi tetap diperlukan koordinasi dengan dinas tata ruang guna memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Jambi dalam mendorong pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang dan memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah berharap, dengan proses yang lebih ringkas, pelaku usaha tidak lagi terkendala persoalan administrasi dan bisa lebih fokus mengembangkan usahanya. 90 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif, DPRD Jambi Minta Dinsos–Dinkes Bergerak Cepat!
Penonaktifan sekitar 90 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi menuai sorotan tajam. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data warga terdampak.
Ia meminta Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota bergerak cepat agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Menurut Ivan, meskipun kebijakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI, pemerintah daerah tetap harus sigap merespons dampaknya di lapangan.
Persoalan yang mencuat, kata dia, adalah minimnya sosialisasi. Banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama bagi pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin.